Ponorogo memiliki sebuah masjid yang menjadi tujuan utama umat Muslim untuk menjalankan ibadah, terutama pada bulan Ramadhan. Masjid tersebut adalah Masjid Baiturrohman yang terletak di Dusun Setono, Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis.
Masjid Baiturrohman dianggap sebagai masjid tertua di Ponorogo, karena didirikan pada tahun 1600 oleh tiga Kiai, yaitu Kyai Donopuro, Kyai Noyopuro, dan Kiai Wongsopuro. Ketiga Kiai tersebut merupakan pengikut Pangeran Sumende, seorang tokoh dari Kartosuro yang melarikan diri dari peperangan melawan Belanda.
Pangeran Sumende memilih untuk singgah dan menetap di Desa Setono yang berada di pinggir Kali Keyang. Di tempat tersebut, ia bersama rombongannya yang telah memeluk agama Islam mendirikan masjid dan pondok pesantren.
Masjid Baiturrohman memiliki arsitektur khas Jawa dengan atap yang menjulang tinggi dan ditopang oleh empat tiang soko guru yang terbuat dari kayu jati. Di dalamnya, masjid ini menyimpan beberapa benda peninggalan asli, seperti bedug berdiameter satu meter dan mimbar kayu.
Meskipun telah mengalami tiga kali renovasi pada tahun 1924, 1992, dan 2007, bentuk bangunan Masjid Baiturrohman tetap utuh dan tidak banyak mengalami perubahan.
Masjid ini menjadi saksi sejarah penyebaran Islam di Ponorogo dan menjadi tempat ibadah dan ziarah bagi banyak jamaah.
Tak hanya Masjid Baiturrohman, di Desa Tegalsari juga terdapat Masjid Jami’ Tegalsari yang merupakan masjid tertua kedua di Ponorogo. Masjid Tegalsari didirikan sekitar abad ke-18 oleh Kyai Ageng Hasan Besari, seorang ulama besar yang menyebarkan agama Islam di Ponorogo dan sekitarnya.
Masjid Tegalsari memiliki arsitektur Jawa dengan 36 tiang kayu jati tanpa menggunakan paku dan atap berbentuk kerucut. Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini juga menjadi pusat pendidikan Islam dengan adanya Pesantren Tegalsari yang terkenal memiliki ribuan santri. Di dalam masjid tersimpan kitab yang ditulis oleh Ranggawarsita, seorang pujangga Jawa yang terkenal.
Masjid Tegalsari terdaftar sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Undang-undang RI No 5 Tahun 1992. Masjid ini menjadi salah satu warisan berharga yang perlu dilestarikan. @your-indonesia