Salah satu kearifan budaya lokal yang telah berkembang selama puluhan tahun di masyarakat Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo adalah “Tradisi Bersih Desa” atau yang sering disebut sebagai syukuran desa.
Tradisi bersih desa merupakan warisan turun temurun dari zaman leluhur. Masyarakat Desa Suru menjunjung tinggi pepatah dari leluhur Jawa yang menyatakan “Wong Jowo Ojo Ilang Jawane”, yang berarti bahwa orang Jawa tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai orang Jawa. Ungkapan ini menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan masyarakat Desa Suru dan sekitarnya.
Ritual bersih Desa Suru dilakukan setiap tahun sekali, dengan puncak kegiatan berupa pertunjukan Ketoprak Cipto Manunggal Budoyo yang melibatkan para pemeran dan pengrawit dari masyarakat Desa Suru. Acara tersebut diselenggarakan di Balai Desa Suru pada Rabu malam (11/01/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forpimka Sooko, jajaran pemerintah Desa Suru, Paguyuban Perangkat Desa Kecamatan Sooko, para tokoh masyarakat, seluruh warga Desa Suru, dan sekitarnya. Antusiasme warga sangat tinggi dalam menyaksikan dan menghadiri kegiatan bersih desa tersebut. Sebelum pertunjukan ketoprak dimulai, juga diadakan Gathering PBB oleh panitia penyelenggara. Selain membahas dan mengumumkan hal-hal terkait Pajak Bumi dan Bangunan, panitia juga memberikan dorprize kepada warga berupa alat pertanian cangkul.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Suru, H. Nurgianto, S.H., mengungkapkan rasa syukurnya di awal tahun 2023 karena masih diberikan kesehatan. Ia berharap agar ke depannya menjadi lebih baik dan rejeki yang berkah. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Perangkat Desa dan masyarakat Desa Suru atas prestasi yang telah diraih pada tahun 2022, di mana Desa Suru meraih juara 1 dalam kriteria pajak dengan nominal lebih dari Rp170 juta di Kabupaten Ponorogo.
“Sebagai ungkapan syukur atas prestasi Desa Suru, kita memberikan hadiah kecil-kecilan. Jika kita tetap istiqomah, kita pasti dapat menggelar acara yang lebih besar dari malam ini,” ujarnya.
Nur Huda Rifai, S.STP, M.Si, Camat Sooko, menambahkan beberapa poin dalam kesempatannya. Dia mengungkapkan bahwa setelah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat diharapkan tetap waspada.
“Jadi, silakan melaksanakan kegiatan masyarakat secara normal seperti sebelumnya,” tandasnya.
Tradisi Bersih Desa menjadi bukti keberlanjutan kearifan budaya lokal yang kaya di Desa Suru. Melalui perayaan ini, masyarakat tetap menjaga dan memperkokoh identitas budaya mereka, sambil berupaya mencapai prestasi yang lebih baik di masa depan. @your-indonesia